
Hai Squad, sekarang sudah menginjak kelas 12 nih sudah memikirkan akan kuliah jurusan apa? Atau sudah tahu ingin jadi apa nantinya? Nah, kalau kamu suka menghitung, suka mata pelajaran ekonomi dan akuntansi tentunya, profesi akuntansi bisa menjadi salah satu pilihan.
Suka Menghitung (Sumber: giphy.com)
Profesi akuntansi bisa dibilang menjanjikan, karena akuntansi dibutuhkan oleh semua bidang bisnis untuk menghitung dan membuat laporan keuangan. Squad, profesi akuntansi itu tidak hanya melulu menjadi akuntan atau guru akuntansi saja lho. Profesi akuntansi merupakan semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang ekonomi. Adapun profesi akuntansi antara lain:
1. Akuntan Interal
Squad, akuntan internal dikenal juga sebagai akuntan manajemen, akuntan perusahaan. Akuntan internal bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi yang bertugas untuk mencatat setiap transaksi keuangan dan menyusun laporan keuangan perusahaan. Selain itu ia juga mengurusi masalah pencatatan pajak perusahaan dan auditing atau pemeriksaan secara internal.

2. Akuntan Publik
Kedua adalah akuntan publik. Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik dan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Nah, profesi ini bersifat independen, artinya tanpa terikat tetap dengan sebuah perusahaan yang bertugas sebagai pemeriksa keuangan atau jasa lainnya seperti konsultasi keuangan, penghitungan pajak, dan pembuatan laporan secara independen.

Akuntan Publik (Sumber: roketmanajemen.com)
3. Akuntan Pemerintah
Merupakan akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), perpajakan dan di komisi pemberantasan korupsi. Tugas utamanya adalah menyusun laporan keuangan pemerintah atau bisa juga mengaudit setiap institusi-institusi pemerintah di berbagai tingkat pemerintahan.

Baca Juga: Pengertian Akuntansi dan Manfaatnya
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam mendidik di bidang akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan di bidang akuntansi, dan menyusun kurikulum di berbagai tingkat satuan pendidikan. Secara sederhana dapat diartikan sebagai dosen atau guru yang mengajar mata pelajaran atau mata kuliah akuntansi.
Squad, akuntan memiliki peran besar lho untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan demi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Nah, dalam menjalankan tugas profesionalnya, akuntan dituntut untuk mematuhi kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Artinya setiap akuntan mempunyai kewajiban untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
3. Integritas
Squad, dalam usahanya untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.
4. Objektivitas
Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.

6. Kerahasiaan
Squad, menjadi akuntan harus bisa menjaga kerahasiaan juga lho, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Standar Teknis
Nah yang terakhir, akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
0 komentar:
Posting Komentar