Senin, 14 Oktober 2019

Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Maju Bersama Melalui Koperasi


Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”

Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Undang-undang yang mengatur perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 17 Tahun 2012, tetapi dengan adanya penolakan dari pelaku koperasi, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan koperasi kembali ke UU nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi

Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau dirangkai menjadi usaha bersama. Jadi, koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Pengertian itu sesuai dengan defi nisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Ciri-ciri Koperasi
Badan usaha koperasi mempunyai perbedaan yang mendasar pada badan usaha ekonomi lainnya karena dasar-dasar koperasi berasal dari organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Ciri ciri koperasi tersebut adalah :
1. Sifat keanggotanya Suka Rela
2. Kekuasaan Tertinggi Adalah Rapat Anggota
3. Koperasi Bersifat Non kapitalis
4. Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada
Swadaya berarti kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Swakerta berarti kegiatan yang didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan pada kemampuan sendiri.
Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional

Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi bagi anggota adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
6. Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
7. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong.
8. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.

Peran Koperasi
Pembentukan badan usaha koperasi memiliki peran antara lain:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Bentuk Koperasi
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
  • Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer, daerah kerjanya di tingkat kabupaten atau kotamadya
  • Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat, daerah kerjanya di tingkat provinsi
  • Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi, daerah kerjanya di tingkat nasional
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efi sien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar

2. Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan Undang-Undang, adalah :
a.  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
b. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
c.   Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
d. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu non simpan pinjam untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dsb. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya. Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggarakan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dsb, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya. 

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi

a. Kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
  1. Bersifa terbuka dan sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
  5. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
  6. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
  8. Membantu membuka lapangan pekerjaan
  9. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah
  10. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi
  11. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  12. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  13. Mengutamakan kepentingan Anggota.
b. Kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
  1. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  2. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  3. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
  4. Keterbatasan dibidang permodalan.
  5. Daya saing lemah.
  6. Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.
  7. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Pengelolaan Koperasi

a. Cara pembentukan koperasi
Dalam pendirian koperasi yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Orang yang mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
  2. Di dasarkan atas sukarela
  3. Minimal ada 20 orang yang ingin menjadi anggota koperasi
b. Langkah-langkah mendirikan koperasi
  1. Mengadakan rapat untuk pemilihan kepengurusan dengan keanggota minimal 20 orang
  2. Pengurus menyusun akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar
  3. Pengurus mengajukan permohonan badan hukum koperasi secara tertulis melaui Kanwil Koperasi setempat, dengan melampirkan: akta pendirian yang telah memuat anggaran dasar, berita acara rapat pendirian koperasi, fotocopy KTP dari masingmasing anggota pendiri, surat keterangan domisili dari desa/ kelurahan , rencana kehiatan awal usaha dan neraca awal koperasi.
  4. Menunggu pengesahan badan hukum dengan no badan hukum koperasi selambatlambatnya 3 bulan setelah pengajuan permohonan.
  5. Jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan ulang selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
c. Perangkat Organisasi Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Perkeoperasin, perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
1) Rapat anggota
2) Pengurus
3) Pengawas/ badan pemeriksa

APRESIASI 

  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
      edit

0 komentar:

Posting Komentar