
1. Pengertian
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.
2. Bentuk
Badan usaha swasta di Indonesia bisa digolongkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Swasta Nasional
1) Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Pemilik bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. bentuk usaha ini lebih mudah dan biasanya dipakai untuk usaha kecil menengah karena modal perusahaan berasal dari satu orang pemilik.
Kebaikan dari bentuk usaha perorangan
a) Organisasinya mudah, aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga biaya organisasi rendah
b) Manajemennya relatif fl eksibel
c) Mudah didirikan dan dibubarkan
d) Pengambilan keputusan relatif cepat
e) Rahasia perusahaan lebih terjamin
f) Keuntungan seluruhnya menjadi milik pemilik perusahaan
Kelemahan dari bentuk usaha perorangan
a) Kemampuan manajerial terbatas dan bergantung pada satu orang
b) Tanggungjawab pemilik tak terbatas. utang perusahaan ditutup oleh harta pribadi
c) Sumber keuangan terbatas sehingga besar atau luas usahnya terbatas
d) Besarnya modal atau Investasi terbatas
e) Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin bergantung dari seorang pemilik
2) Firma
Firma adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan masing-masing anggota memiliki tanggungjawab yang sama. Tidak ada pemisaaan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila terjadikKerugian dan kebangkrutan maka seluruh kekayaan pribadi dapat dijadikan jaminan untuk menutup kerugian perusahaan.
Kelebihan Firma:
- Kemampuan memenuhi kebutuhan modal lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan
- Cara mendirikan mudah
- Keputusan yang diambil lebih baik karena hasil musyawarah
- Pembagian kerja antar sekutu berdasarkan keahlian masing-masing
- Perhatian sekutu terhadap kegiatan fi rma cukup besar. tindakan sekutu yang satu juga menjadi tanggungjawab sekutu lain
- Peluang terjadinya perselisihan antara sekutu cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan
- Kontinuitas atau kelangsungan hidup fi rma tidak terjamin apabila salah satu sekutu meninggal atau menarik diri
- Tanggungjawab tiap sekutu tidak terbatas
- Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan lambatnya pengambilan keputusan
CV merupakan badan usaha yang dimilki oleh beberapa orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. sekutu aktif adalah pemilik dan pendiri yang disamping menyetor modal juga ikut mengelola dan menentukan maju mundurnya badan usaha. Sekutu pasif adalah pemilik dan pendiri yang hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola perusahaan.
Kebaikan CV
- Pendiriannya mudah
- Pemenuhan kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah yaitu dengan menyertakan sekutu komanditer
- Perolehan pinjaman (kredit) relatif lebih mudah dibandingkan perusahaan perseorangan atau firma
- Kemampuan manajemen lebih baik, sebab jadi persero aktif sudah harus dipersiapkan sebelumnya.
- Kelangsungan hidup persekutuan tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer
- Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
- Tanggungjawab sekutu tidak sama
- Kemungkinan terjadi kecurangan (ketidak jujuran) dari sekutu aktif
- Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
Dalam akta pendiriannya harus memuat:
a) Nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
b) Nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
c) Tempat kedudukan PT,
d) Jumlah modal PT,
e) Anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
a) Modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
b) Modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,
c) Modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
- Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
- Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
- PT terbuka/PT umum: Perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyrakat melalui bursa saham di pasar modal (go public) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
- PT tertutup: Perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu.
- PT kosong: Perseroan terbatas yang yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
a) Tanggung jawab pesero terbatas,
b) Kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
c) Kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
d) Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
e) Efi siensi dibidang kepemimpinan,
f) Lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
Kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:
a) Perhatian pesero terhadap PT kurang,
b) Biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak
perseroan),
c) Memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain
5) Yayasan
Yayasan merupakan suatu bentuk badan usaha bukan perusahaan, sebab tidak mencari keuntungan. Didirikan oleh orang-orang atau badan dengan cara memisahkan harta kekayaan pemilik dengan tujuan sosial dan memiliki badan hukum.
Yayasan didirikan dengan akta notaris, sama dengan badan usaha lain yang berbentuk badan huku. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui donatur tetap maupun tidak tetap, menerima sumbangan yang tidak mengikat, hibah dan iuran anggotanya.b. Badan Usaha Swasta Asing
Badan usaha swasta asing di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang mengatur mengenai penanaman modal langsung. Penanaman modal langsung ini harus berbadan hukum, yaitu perseroan terbatas yang tunduk pada badan hukum Indonesia. Bidang uasaha dalam penanaman modal langsung dibatasi, tidak boleh memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kepentingan bagi negara, seperti listrik dan air minum. Penanaman modal asing dalam bidang pertambangan, misalnya minyak, harus dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pemerintah atas dasar kontrak kerja, sedangkan dalam bidang-bidang lain harus ditentukan oleh pemerintah, yaitu dapat berwujud kontrak kerja, lisensi, atau bentuk kerjasama lainnya.
APRESIASI
- pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi
- apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
0 komentar:
Posting Komentar