Minggu, 13 Oktober 2019

Published Oktober 13, 2019 by with 0 comment

Sistem Ekonomi Syariah

Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi. Dalam hal ini pemerintah indonesia untuk mempertahankan keberlangsungan dan per¬kem¬bang ekonomi di tengah carut marutnya krisis ekonomi selain sistem ekonomi pancasila membentuk pula sistem ekonomi sya¬riah sebagai salah satu solusi mempertahankan perekonomian bangsa.

a. Pengertian sistem ekonomi syariah
Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalahmasalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Jika kita membuka kembali Kamus KBBI, arti ekonomi dalah pengetahuan dan penyelidikan mengenai asas-asas penghasilan (produksi), pembagian (distribusi), pemakaian barang-barang serta kekayaan (keuangan, perindusrian, perdagangan)
atau urusan keuangan rumah-tangga.

Sedangkan syariah yang awalnya berarti jalan, terutama menuju sumber air, namun berkembang penggunaannya dikalangan umat Islam dengan arti yang menyeluruh petunjuk Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia 

Dari kedua pengertian diatas pengertian Ekonomi Syariah dapat disimpulkan bahwa segala aktivitas perekonomian yang berkaitan dengan produksi dan distribusi (baik barang maupun jasa yang bersifat material) antara perorangan atau badan hukum lainnya berdasarkan syariat Islam.

b. Tujuan ekonomi syariah
Tujuan ekonomi syariah yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat. Seorang fuqaha asal mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahra mengatakan ada tiga sasaran yang menjadi tujuan, yaitu:
  1. Setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya
  2. Tegaknya keadilan dimasyarakat, maksudnya mencakup kehidupan di bidang hukum dan muamalah
  3. Tercapainya keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal,
  4. keselamatan keluarga dan keturunan dan keselamatan harta benda
c. Manfaat Ekonomi syariah
   Manfaat dari ekonomi syariah adalah:
  1. Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaff ah
  2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaaian, maupun BMT (Baitul Maal WatTamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat.
  3. Kegiatan ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah
  4. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah
d. Prinsip-prinsip Ekonomi syariah
Ekonomi syariah dalam penerapannya memeiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Melarang Maisyir (perjudian) artinya seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah bekerja atau memperkaya diri dengan cara merugikan orang lain.
  2. Larangan Gharar, yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
  3. Larangan melakukan hal Haram, yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu dzat atau benda yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena dilarang oleh Allah baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.
  4. Larangan Dzalim, yaitu tindakan yang merugikan orang lain maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu, karena dalam islam ekonomi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho maka islam tidak membenarkan hal ini.
  5. Larangan Ikhtikar , yaitu suatu kegiatan penimbunan barang untuk maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak.
  6. Larangan Riba, yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.
e. Ciri-ciri Ekonomi Syariah
Ekonomi syaraiah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi
  2. Syari’ah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi
  3. Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi
  4. Bersifat universal atau kesatuan artinya berlaku untuk setiap orang islam dimanapun ia berada
  5. Menciptakan kesimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat
  6. Memiliki kebebasan untuk mendapatkan apa yang baik baginya selama tidak bertentangan dengan islam
  7. Setiap pelaku ekonomi dapat bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya dalam kegiatan ekonomi
  8. Bersifat pengabdian dengan tujuan mendapat ridha Alloh SWT
f. Kelebihan Ekonomi syariah
Sistem ekonomi syariah merupakan tuntunan dan pedoman yang mampu mengakomodir kebutuhan hidup manusia di dunia maupun di akhirat. Dengan harapan mayoritas masyarakat muslim dapat menerima sistem ekonomi tersebut, kelebihan sistem ekonomi syaraiah ini adalah:
  1. Menjungjung kebebasan individu, Manusia mempunyai kebebasan untuk membuat keputusan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuha hidupnya didasarkan atas nilai-nilai tauhid.
  2. Mengakui hak individu terhadap harta kepemilikan, harta didasarkan atas kemaslahatan sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormati. Hal ini terjadi karena bagi seorang muslim harta sekedar titipan Allah.
  3. Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar, Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan. yang terjadi dikarenakan sistem yang dibuat manusia sendiri bukan karena Alloh
  4. Jaminan sosial, Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara: dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Dalam sistem ekonomi Islam negara mempunyai tanggungjawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum.
  5. Distribusi kekayaan, Sumberdaya alam adalah hak manusia untuk dipergunakan manusia untuk kemaslahatannya,islam mencegah penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat.
  6. Larangan menumpuk kekayaan, Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan, sehingga menyebabkan ia mengunakan cara-cara yang tidak benar
  7. untuk mendapatkannya.
  8. Kesejahteraan individu dan masyarakat,  Islam mengakui kehidupan individu dan masyarakat saling berkaitan antara satu dengan yang lain, tidak akan terbentuk karakter masyarakat khas tanpa keterlibatan dari individu-individu.

APRESIASI 

  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
      edit

0 komentar:

Posting Komentar