
1. Pengertian
BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
2. Bentuk
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
a. Perusahaan Daerah
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.
b. Perseroan Terbatas
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
3. Ciri-ciri
Ciri - ciri dari BUMD adalah sebagai berikut:
- Didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
- Melayani kepentingan umum , selain mencari keuntungan.
- Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat .
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain ,baik berupa bank maupun nonbank.
- Dipimpin oleh Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
4. Peran
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
- Sebagai sumber pendapatan daerah.
- Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengagguran yang ada di daerah.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat
- Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.
- Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
a. Kelebihan
1) Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah
2) Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah
3) Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah
4) Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
5) Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
6) Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
b. Kelemahan
1) Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Daerah
2) Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD
3) Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan
4) Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadi pegawai kurang disiplin
5) Pengelolaan BUMD kurang efi sien sehingga sering mengalami kerugian
APRESIASI
- pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi
- apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
0 komentar:
Posting Komentar