Senin, 14 Oktober 2019

Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


1. Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

2. Bentuk

Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :

a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan.Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % .sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan. Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut : 
1). Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat. 
2). Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
  1. Pendirian atas usulan menteri kepada presiden
  2. Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
  3. Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai
  4. Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
  5. Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal
  6. RUPS memegang kekuasaan tertinggi
  7. Dipimpin oleh direksi
  8. Tujuan utama mencari laba
  9. Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
  10. Status pegawai adalah pegawai swasta.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
  1. Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  2. Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
  3.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
  4. Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
  5.  Dipimpin oleh direksi
  6.  Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
  7. Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
  8. Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
  9.  Makna usaha sebagai public service dan profi t service seimbang
  10. Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
c. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efi siensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan

Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :

  1. Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
  2. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
  3. Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
  4. Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
  5. Perjan memperoleh fasilitas negara.
  6. Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
  7. Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah


3. Peran

Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja.
d. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber pendapatan negara.

4. Kebaikan dan Kelemahan

a. Kelebihan BUMN
1) Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2) Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3) Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4) Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5) Sebagai sumber pendapatan negara

b. Kekurangan BUMN
1) Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efi sien
2) Manajemen perusahaan kurang profesional
3) Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4) Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5) Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi


APRESIASI
  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
      edit

0 komentar:

Posting Komentar