
1. Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
2. Bentuk
Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan.Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % .sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan. Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1). Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
2). Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
- Pendirian atas usulan menteri kepada presiden
- Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
- Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai
- Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal
- RUPS memegang kekuasaan tertinggi
- Dipimpin oleh direksi
- Tujuan utama mencari laba
- Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
- Status pegawai adalah pegawai swasta.
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
- Pendirian
perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Statusnya adalah suatu badan hukum
berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang
pendirian usaha
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan
kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
- Dapat melakukan penyertaan modal dalam
badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi
- Dipimpin oleh direksi
- Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa
penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh
masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat.
- Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan
hukumnya diatur secara hukum perdata.
- Pegawai adalah pegawai perusahaan negara
yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau
persero
- Makna usaha sebagai public service dan
profi t service seimbang
- Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri
sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efi siensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
- Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
- Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
- Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
- Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
- Perjan memperoleh fasilitas negara.
- Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
- Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah
3. Peran
Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja.
d. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber pendapatan negara.
4. Kebaikan dan Kelemahan
a. Kelebihan BUMN
1) Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2) Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3) Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4) Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5) Sebagai sumber pendapatan negara
b. Kekurangan BUMN
1) Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efi sien
2) Manajemen perusahaan kurang profesional
3) Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4) Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5) Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
APRESIASI
- pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi
- apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
0 komentar:
Posting Komentar