Senin, 14 Oktober 2019

Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Evaluasi untuk Perbaikan


Kita telah mempelajari fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian atau pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan pengendalian. Dan yang akan dibahas dalam unit ini adalah fungsi evaluating/evaluasi dalam manajemen. Evaluasi sama pentingnya dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya, fungsi evaluasi tidaklah berdiri sendiri. fungsi pemantauan dan pelaporan sangat erat hubungannya dengan fungsi evaluasi. Di samping untuk melengkapi berbagai fungsi di dalam fungsi-fungsi manajemen, evaluasi sangat bermanfaat agar organisasi tidak mengulangi kesalahan yang sama setiap kali. Evaluasi sering dilakukan oleh pimpinan organisasi dalam suatu rapat kerja, rapat pimpinan, atau temu muka, baik secara reguler maupun dalam menghadapi kejadian-kejadian khusus lainnya.

Pengertian Evaluasi
Kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation yang berarti penilaian atau penaksiran Evaluasi adalah suatu kegiatan sistematis dan terencana untuk mengukur, menilai dan klasifi kasi pelaksanaan dan keberhasilan program. Dalam suatu organisasi penggunaan evaluasi sangatlah penting guna untuk menilai akuntabilitas organisasi . evaluasi adalah proses penilaian. Penilaian ini bisa menjadi netral, positif atau negatif atau merupakan gabungan dari keduanya. Saat sesuatu dievaluasi biasanya orang yang mengevaluasi mengambil keputusan tentang nilai atau manfaatnya.
Evaluasi menurut pendapat Suharsimi Arikunto (2004 : 1)
Evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil keputusan. Fungsi utama evaluasi dalam hal ini adalah menyediakan informasiinformasi yang berguna bagi pihak decision maker untuk menentukan kebijakan yang akan diambil berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
Tujuan Evaluasi
Menurut Cronbach (1963) seperti yang dikutip oleh Purwanto dan Suparman bahwa “evaluasi mempunyai tujuan sebagai alat penyedia informasi untuk membuat keputusan”. Djuju Sudjana (2006) menyatakan berbagai macam tujuan evaluasi, yaitu:
1. Memberikan masukan untuk perencanaan program
2. Memberikan masukan untuk kelanjutan, perluasan, dan penghentian program.
3. Memberi masukan untuk memodifi kasi program.
4. Memperoleh informasi tentang faktor pendukung dan penghambat program.
5. Memberi masukan untuk motivasi dan Pembina pengelola dan pelaksana program.
6. Memberi masukan untuk memahami landasan keilmuan bagi evaluasi program.

Fungsi Evaluasi
Evaluasi mempunyai beberapa fungsi yaitu :
  1. Memberi informasi yang valid mengenai kinerja kebijakan, program dan kegiatan, yaitu mengenai seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dicapai. Dengan evaluasi dapat diungkapkan mengenai pencapaian suatu tujuan, sasaran dan target tertentu.
  2. Memberi sumbangan pada klarifi aksi dan kritik. Evaluasi memberi sumbangan pada klarifi kasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari tujuan dan target. Nilai diperjelas dengan mendefi nisikan dan mengoperasikan tujuan dan target.
  3. Memberi sumbangan pada aplikasi metode analisis kebijakan, termasuk perumusan masalah dan rekomendasinya. Informasi mengenai tidak memadainya suatu kinerja kebijakan, program dan kegiatan memberikan kontribusi bagi perumusan ulang kebijakan, program dan kegiatan. Evaluasi dapat pula menyumbangkan rekomendasi bagi pendefi nisian alternatif kebijakan, yang bermanfaat untuk mengganti kebijakan yang berlaku dengan alternatif kebijakan yang lain.
Menurut pendapat di atas, fungsi evaluasi untuk memberi informasi yang baik dan benar. Memberi kritikan pada klarifi kasi suatu nila-nilai dari suatu tujuan dan target, kemudian membuat suatu metode kebijakan untuk mencapai kinerja sehingga program dan kegiatan yang di evaluasi memberikan kontribusi bagi perumusan ulang kebijakan suatu kegiatan dalam organisasi atau instansi.

Unsur Evaluasi

1. Input

a. Kemampuan
Untuk dapat mengikuti program dalam program kerja,pekerja harus memiliki kemampuan yang sepadan. Alat ukur yang digunakan untuk mengukur kemampuan ini disebut tes kemampuan atau attitude test.

b. Kepribadian
Kepribadian adalah sesuatu yang terdapat pada diri manusia dan menampakkan bentuknya dalam tingkah laku. Dalam hal-hal tertentu, informasi tentang kepribadian sangat diperlukan. Alat untuk mengetahui kepribadian seseorang disebut tes kepribadian atau pesonality test.

c. Sikap-sikap
Sebenarnya sikap ini merupakan bagian dari tingkah laku manusia sebagai gejala atau gambaran kepribadian yang memancar keluar. Namun karena sikap ini merupakan sesuatu yang paling menonjol dan sangat dibutuhkan dalam pergaulan maka banyak orang yang menginginkan informasi khusus tentangnya. Alat untuk mengukur keadaan sikap seseorang dinamakan tes sikap atau attitude test. Oleh karena tes ini berupa skala, maka lalu disebut skala sikap atau attitude scale.

d. Inteligensi
Untuk mengetahui tingkat inteligensi ini digunakan tes inteligensi yang sudah banyak diciptakan oleh para ahli. Dalam hal ini yang terkenal adalah tes buatan Binet dan Simon yang dikenal dengan tes Binet-Simon. Selain itu ada lagi tes-tes yang lain misalnya SPM, Tintum, dan sebagainya. Dari hasil tes akan diketahui IQ (Intelligence Quotient) orang tersebut.

2. Transformasi
Unsur-unsur dalam transformasi yang menjadi objek penilaian antara lain:
a. Kurikulum/materi
b. Metode dan cara penilaian
c. Sarana dan prasarana
d. Sistem administrasi
e. Atasan dan personal lainnya

3. Output
Penilaian terhadap kegiatan dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pencapaian/prestasi kerja mereka selama mengikuti program. Alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian ini disebut tes pencapaian atau achievement test.

Tahap dan Proses Evaluasi
Secara umum, evaluasi dibagi menjadi 3 tahap, yaitu :

1. Penilaian pada tahap awal program
Dilakukan ketika program belum dilaksanakan. Untuk menentukan skala prioritas dari berbagai alternative dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.

2. Penilaian pada tahap pelaksanaan program
Dilakukan ketika program telah dilaksanakan. Untuk mrnrntukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana sebelumnya.

3. Penilaian pada tahap akhir program
Dilakukan ketika program telah selesai dilaksanakan; untuk mereview apakah pencapaian program mampu mengatasi masalah yang ingin diciptakan; untuk menilai efi siensi, efektifi tas terhadap pencapaian program tersebut.

Terdapat bebarapa proses dalam mengevaluasi suatu kinerja atau system dalam sebuah organisasi, antara lain :
1. Menentukan tujuan evaluasi
2. Merumuskan masalah evaluasi
3. Menentukan jenis data yang akan dikumpulkan
4. Menentukan sampel sesuai dengan tujuan evaluasi
5. Menentukan model evaluasi sesuai dengan tujuan evaluasi
6. Menentukan alat evaluasi
7. Merencanakan personal evaluasi
8. Merencanakan anggaran
9. Merencanakan jadwal kegiatan


APRESIASI 

  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Fungsi Manajemen


Fungsi-fungsi manajemen adalah serangkaian kegiatan yang dijalankan di dalam manajemen berdasarkan fungsinya masing-masing dan mengikuti satu tahapan tertentu dalam pelaksanaannya. Adapun fungsi-fungsi manajemen secara umum adalah sebagai berikut:.

1. Planning (perencanaan)
Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan yang menyangkut usaha membuat rencana, membuat suatu ikhtisar terperinci mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk dikerjakan dan bagaimana cara melaksanakannya dalam mencapai tujuan.

Perencanaan meliputi tujuan kegiatan, tempat pelaksanaan, waktu kegiatan dilaksanakan, keperluan kegiatan dan cara mengerjakannya. Penerapannya bisa dirinci sebagai berikut:
• Maksud dan tujuan:
- Memperingati hari kemerdekaan
- Menjalin kerjasama dan kekompakan di lingkungan masyarakat
- Mengembangkan bakat yang ada di masyarakat

• Waktu dan tempat pelaksanaan
Hari/tanggal : Sabtu-Minggu/ 17-18 Agustus 2018
Tempat : Lapangan RW
Pukul : 08.00- selesai

• Petugas
- Masyarakat RT 01 sd 05

• Kegiatan
- Bazar
- Lomba ketangkasan
- Pertandingan sepak bola

• Anggaran
- Rencana Pemasukan
   1. Kas RW Rp. 300.000
   2. Iuran waraga Rp. 850.000

- Rencana pengeluaran
1. Kepanitiaan Rp. 300.000
2. Tenda dan meja bazar Rp 50.000
3. Alat dan bahan ketangkasan (Kerupuk, Benang, Kelereng) Rp 150.000
4. Konsumsi Rp. 300.000
5. Hadiah Rp 250.000
6. Tak terduga Rp. 100.000

2. Organizing (Pengorganisasian)
Pengorganisasian adalah keseluruhan aktivitas manajemen dalam mengalokasikan keseluruhan sumber daya sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Dalam pengorganisasian suatu rencana akan dibentuk pembagian kerja tertentu dalam sebuah struktur organisasi. Struktur organisasi ini berisi tentang kejelasan bagaimana rencana organisasi akan dilaksanakan, dikoordinasikan, dan dikomunikasikan.

Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan. Struktur organisasi yang dibuat dapat dicontohkan sebagai berikut:

Tugas dari masing-masing unsur adalah sebagai berikut:
a. Penasihat, bertugas: - Memberi nasihat atau masukan baik diminta maupun tidak
b. Penanggung jawab, bertugas: - Bertanggung jawab atas tugas yang dilakukan
c. Ketua panitia
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Seksi bazzar
g. Seksi konsumsi
h. Seksi perlengkapan
i. Seksi pertandingan/lomba

3. Actuating (Penggerakan)
Penggerakan (actuating) adalah tindakan yang mengusaha-kan agar seseorang atau semua kelompok mau dan memulai bekerja dengan senang hati untuk melakukan tugas pekerjaannya sehingga dapat selesai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Untuk menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dibutuhkan kepemimpinan. Banyak orang yang menganggap bahwa tugas penggerak adalah fungsi yang paling penting, karena untuk menggerakkan orang bukanlah pekerjaan yang mudah. Seorang pemimpin harus mampu memotivasi dan membimbing karyawan yang memiliki karakter berbeda-beda.

Dalam kegiatan ini yang menggerakan berjalannya kegiatan adalah ketua panitia, ketua panitia dapat menggerakanyang ada dibawahnya dengan baik, memberikan motivasi dan semangat agar kegiatan ini terlaksana dengan baik.

4. Controlling (Pengawasan)
Pengawasan adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk mengadakan pengawasan, penyempurnan dan penilaian untuk menjamin agar tujuan dapa dicapai seperti yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Jika suatu rencana tidak berjalan dengan semestinya, maka fungsi pengawasan dalam hal ini manajer melakukan proses untuk mengoreksi kegiatan yang sedang berjalan agar tetap mencapai apa yang telah direncanakan. Fungsi pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi kegagalan, mengoreksi kegagalan, dan memberikan solusi untuk mengatasi kegagalan tersebut

Pengendalian dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi sebelum kegiatan dimulai dengan cara mengadakan rapat sebulan atau seminggu sebelum kegiatan dimulai, bisa juga dengan menanyakan kesiapan kepada masing-masing seksi.


APRESIASI
  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Pengertian, Unsur dan bidang Manajemen


Pengertian Manajemen

Istilah manajemen berasal dari bahasa Inggris yaitu to manage yang artinya mengendalikan, mengatur, menjalankan,memimpin, dan membina.
Secara umum manajemen adalah suatu proses yang terdiri atas kegiatan perencanaan, pengorganisasi-an, pengarahan, pengoordinasian, dan pengendalian. Untuk menentukan serta mencapai sasaran melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya yang lain. Jadi dalam istilah manajemen mengandung tiga pengertian, yaitu pertama, manajemen sebagai proses; kedua, manajemen sebagai kolektivitas dari orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen; ketiga, manajemen sebagai suatu seni dan ilmu.
Dari berbagai batasan/defi nisi di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Unsur- Unsur Manajemen

Kalau kita lihat gambar diatas, apakah membuat barang tersebut dibutuhkan modal?, apakah dalam pembuatannya dibutuhkan suatu teknik?, dapatkah barang tersebut dibuat tanpa tenaga manusia? Suatu organisasi atau perusahaan tidak dapat berjalan dan mencapai tujuan yang ditetapkan tanpa ada unsur yang mendukungnya seperti modal, teknik pembuatan dan tenaga kerja.

Unsur manajemen dikenal dengan istilah “The Six M” atau 6M sebagai berikut :

1. Man (manusia/orang)
Manusia diperlukan dalam manajeman untuk melaksanakan beberapa aktivitas dalam mencapai tujuan, misalnya dalam kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan. Tanpa ada manusia, manajer tidak mungkin mencapai tujuannya. Ingat bahwa manajer adalah orang yang mencapai hasil melalui orang lain.

2. Money (uang)
Uang digunakan untuk menggaji pegawai, membeli peralatan-peralatan, membeli bahanbahan baku, dan sebagainya. Dalam manajemen, uang harus digunakan sedemikian rupa agar tujuan yang akan dicapai bila dinilai dengan uang lebih besar dari uang yang digunakan

3. Materials (bahan-bahan material)
Materi atau bahan baik bahan setengah jadi maupun bahan setengah jadi pun diperlukan dalam proses pelaksanaan kegiatan. 

4. Machine (mesin-mesin)
Mesin digunakan oleh manajemen dalam proses pelaksanaan kegiatan, apalagi di masa sekarang di mana ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang dan maju dengan pesat. Mesin telah banyak membantu manusia dalam pekerjaannya dalam pencapaian tujuan.

5. Methods (metode)
Pemilihan metode atau cara yang tepat akan menentukan tercapainya tujuan. Masingmasing metode memiliki daya guna dan hasil guna yang berbeda.

6. Market (market)
Penguasaan pasar dibutuhkan untuk menyebarluaskan hasil-hasil produksi. bagaimana cara mempertahankan pasar yang telah ada? Tentu saja kualitas dan harga yang sesuai selera konsumen tetap terjaga.

Bidang- Bidang Manajemen
Anda pasti pernah mendengar bahwa dalam sebuah perusahaan ada beberapa bagian, yaitu bagian produksi, bagian pemasaran dan bagian personalia

1. Manajemen Produksi
Manajemen produksi merupakan kegiatan untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber daya (sumber daya alat, sumber daya manusia, sumber daya dana) secara efi sien dan efektif untuk menambah kegunaan suatu barang dan jasa.

2. Manajemen Pemasaran
Manajemen pemasaran merupakan kegiatan manajemen yang berkaitan dengan memasarkan produk kepada konsumen. Pada intinya kegiatan manajemen pemasaran berusaha untuk mengidentifi kasi apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh konsumen, dan bagaimana cara pemenuhannya dapat diwujudkan.

3. Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh dan menggunakan dana untuk berbagai penggunaan bisnis dan berhubungan dengan kombinasi jenis-jenis pembiayaan yang terbaik, dengan tujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan laba perusahaan.

4. Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia sering disebut sebagai manajemen personalia atau manajemen tenaga kerja. Manajemen sumber daya manusia merupakan penerapan manajemen yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, kompensasi, pemilihan, dan pengembangan sumber daya manusia

APRESIASI
  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Maju Bersama Melalui Koperasi


Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”

Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Undang-undang yang mengatur perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 17 Tahun 2012, tetapi dengan adanya penolakan dari pelaku koperasi, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan koperasi kembali ke UU nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi

Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau dirangkai menjadi usaha bersama. Jadi, koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Pengertian itu sesuai dengan defi nisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Ciri-ciri Koperasi
Badan usaha koperasi mempunyai perbedaan yang mendasar pada badan usaha ekonomi lainnya karena dasar-dasar koperasi berasal dari organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Ciri ciri koperasi tersebut adalah :
1. Sifat keanggotanya Suka Rela
2. Kekuasaan Tertinggi Adalah Rapat Anggota
3. Koperasi Bersifat Non kapitalis
4. Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada
Swadaya berarti kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Swakerta berarti kegiatan yang didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan pada kemampuan sendiri.
Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional

Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi bagi anggota adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
6. Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
7. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong.
8. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.

Peran Koperasi
Pembentukan badan usaha koperasi memiliki peran antara lain:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Bentuk Koperasi
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
  • Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer, daerah kerjanya di tingkat kabupaten atau kotamadya
  • Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat, daerah kerjanya di tingkat provinsi
  • Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi, daerah kerjanya di tingkat nasional
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efi sien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar

2. Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus menentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan Undang-Undang, adalah :
a.  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
b. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
c.   Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
d. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu non simpan pinjam untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dsb. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya. Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggarakan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dsb, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya. 

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi

a. Kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
  1. Bersifa terbuka dan sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
  5. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
  6. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
  8. Membantu membuka lapangan pekerjaan
  9. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah
  10. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi
  11. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  12. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  13. Mengutamakan kepentingan Anggota.
b. Kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
  1. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  2. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  3. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
  4. Keterbatasan dibidang permodalan.
  5. Daya saing lemah.
  6. Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.
  7. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Pengelolaan Koperasi

a. Cara pembentukan koperasi
Dalam pendirian koperasi yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Orang yang mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
  2. Di dasarkan atas sukarela
  3. Minimal ada 20 orang yang ingin menjadi anggota koperasi
b. Langkah-langkah mendirikan koperasi
  1. Mengadakan rapat untuk pemilihan kepengurusan dengan keanggota minimal 20 orang
  2. Pengurus menyusun akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar
  3. Pengurus mengajukan permohonan badan hukum koperasi secara tertulis melaui Kanwil Koperasi setempat, dengan melampirkan: akta pendirian yang telah memuat anggaran dasar, berita acara rapat pendirian koperasi, fotocopy KTP dari masingmasing anggota pendiri, surat keterangan domisili dari desa/ kelurahan , rencana kehiatan awal usaha dan neraca awal koperasi.
  4. Menunggu pengesahan badan hukum dengan no badan hukum koperasi selambatlambatnya 3 bulan setelah pengajuan permohonan.
  5. Jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan ulang selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
c. Perangkat Organisasi Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Perkeoperasin, perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
1) Rapat anggota
2) Pengurus
3) Pengawas/ badan pemeriksa

APRESIASI 

  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


1. Pengertian
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.

2. Bentuk
Badan usaha swasta di Indonesia bisa digolongkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Swasta Nasional

1) Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Pemilik bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. bentuk usaha ini lebih mudah dan biasanya dipakai untuk usaha kecil menengah karena modal perusahaan berasal dari satu orang pemilik.

Kebaikan dari bentuk usaha perorangan
a) Organisasinya mudah, aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga biaya organisasi rendah
b) Manajemennya relatif fl eksibel
c) Mudah didirikan dan dibubarkan
d) Pengambilan keputusan relatif cepat
e) Rahasia perusahaan lebih terjamin
f) Keuntungan seluruhnya menjadi milik pemilik perusahaan

Kelemahan dari bentuk usaha perorangan
a) Kemampuan manajerial terbatas dan bergantung pada satu orang
b) Tanggungjawab pemilik tak terbatas. utang perusahaan ditutup oleh harta pribadi
c) Sumber keuangan terbatas sehingga besar atau luas usahnya terbatas
d) Besarnya modal atau Investasi terbatas
e) Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin bergantung dari seorang pemilik

2) Firma
Firma adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan masing-masing anggota memiliki tanggungjawab yang sama. Tidak ada pemisaaan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila terjadikKerugian dan kebangkrutan maka seluruh kekayaan pribadi dapat dijadikan jaminan untuk menutup kerugian perusahaan.

Kelebihan Firma:
  • Kemampuan memenuhi kebutuhan modal lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan
  • Cara mendirikan mudah
  • Keputusan yang diambil lebih baik karena hasil musyawarah
  • Pembagian kerja antar sekutu berdasarkan keahlian masing-masing
  • Perhatian sekutu terhadap kegiatan fi rma cukup besar. tindakan sekutu yang satu juga menjadi tanggungjawab sekutu lain
Kelemahan Firma
  • Peluang terjadinya perselisihan antara sekutu cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan
  • Kontinuitas atau kelangsungan hidup fi rma tidak terjamin apabila salah satu sekutu meninggal atau menarik diri
  • Tanggungjawab tiap sekutu tidak terbatas
  • Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan lambatnya pengambilan keputusan
3) Commanditer Vennostchaft (CV)
CV merupakan badan usaha yang dimilki oleh beberapa orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. sekutu aktif adalah pemilik dan pendiri yang disamping menyetor modal juga ikut mengelola dan menentukan maju mundurnya badan usaha. Sekutu pasif adalah pemilik dan pendiri yang hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola perusahaan.

Kebaikan CV
  • Pendiriannya mudah
  • Pemenuhan kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah yaitu dengan menyertakan sekutu komanditer
  • Perolehan pinjaman (kredit) relatif lebih mudah dibandingkan perusahaan perseorangan atau firma
  • Kemampuan manajemen lebih baik, sebab jadi persero aktif sudah harus dipersiapkan sebelumnya.
Kelemahan CV
  • Kelangsungan hidup persekutuan tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer
  • Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
  • Tanggungjawab sekutu tidak sama
  • Kemungkinan terjadi kecurangan (ketidak jujuran) dari sekutu aktif
  • Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer
4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

Dalam akta pendiriannya harus memuat:
a) Nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,
b) Nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
c) Tempat kedudukan PT,
d) Jumlah modal PT,
e) Anggaran dasar PT.

Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:
a) Modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
b) Modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,
c) Modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.

Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
  2. Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
  3. Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
Perseroan terbatas dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. PT terbuka/PT umum: Perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyrakat melalui bursa saham di pasar modal (go public) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
  2. PT tertutup: Perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu.
  3. PT kosong: Perseroan terbatas yang yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:
a) Tanggung jawab pesero terbatas,
b) Kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
c) Kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
d) Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
e) Efi siensi dibidang kepemimpinan,
f) Lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.

Kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:
a) Perhatian pesero terhadap PT kurang,
b) Biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak
perseroan),
c) Memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain

5) Yayasan
Yayasan merupakan suatu bentuk badan usaha bukan perusahaan, sebab tidak mencari keuntungan. Didirikan oleh orang-orang atau badan dengan cara memisahkan harta kekayaan pemilik dengan tujuan sosial dan memiliki badan hukum.
Yayasan didirikan dengan akta notaris, sama dengan badan usaha lain yang berbentuk badan huku. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui donatur tetap maupun tidak tetap, menerima sumbangan yang tidak mengikat, hibah dan iuran anggotanya.

b. Badan Usaha Swasta Asing
Badan usaha swasta asing di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang mengatur mengenai penanaman modal langsung. Penanaman modal langsung ini harus berbadan hukum, yaitu perseroan terbatas yang tunduk pada badan hukum Indonesia. Bidang uasaha dalam penanaman modal langsung dibatasi, tidak boleh memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kepentingan bagi negara, seperti listrik dan air minum. Penanaman modal asing dalam bidang pertambangan, misalnya minyak, harus dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pemerintah atas dasar kontrak kerja, sedangkan dalam bidang-bidang lain harus ditentukan oleh pemerintah, yaitu dapat berwujud kontrak kerja, lisensi, atau bentuk kerjasama lainnya.

APRESIASI 

  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)


1. Pengertian
BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.

2. Bentuk
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

a. Perusahaan Daerah
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.

b. Perseroan Terbatas
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

3. Ciri-ciri
Ciri - ciri dari BUMD adalah sebagai berikut:

  • Didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
  • Melayani kepentingan umum , selain mencari keuntungan.
  • Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat .
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain ,baik berupa bank maupun nonbank.
  • Dipimpin oleh Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
4. Peran

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
  • Sebagai sumber pendapatan daerah.
  • Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengagguran yang ada di daerah.
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.
  • Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
5. Kebaikan dan kelemahan
a. Kelebihan
1) Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah
2) Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah
3) Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah
4) Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
5) Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
6) Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah

b. Kelemahan
1) Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Daerah
2) Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD
3) Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan
4) Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadi pegawai kurang disiplin
5) Pengelolaan BUMD kurang efi sien sehingga sering mengalami kerugian


APRESIASI 

  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 14, 2019 by with 0 comment

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


1. Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

2. Bentuk

Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :

a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan.Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % .sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan. Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut : 
1). Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat. 
2). Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
  1. Pendirian atas usulan menteri kepada presiden
  2. Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
  3. Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai
  4. Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
  5. Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal
  6. RUPS memegang kekuasaan tertinggi
  7. Dipimpin oleh direksi
  8. Tujuan utama mencari laba
  9. Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
  10. Status pegawai adalah pegawai swasta.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
  1. Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  2. Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
  3.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
  4. Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
  5.  Dipimpin oleh direksi
  6.  Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
  7. Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
  8. Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
  9.  Makna usaha sebagai public service dan profi t service seimbang
  10. Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
c. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efi siensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan

Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :

  1. Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
  2. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
  3. Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
  4. Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
  5. Perjan memperoleh fasilitas negara.
  6. Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
  7. Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah


3. Peran

Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja.
d. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber pendapatan negara.

4. Kebaikan dan Kelemahan

a. Kelebihan BUMN
1) Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2) Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3) Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4) Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5) Sebagai sumber pendapatan negara

b. Kekurangan BUMN
1) Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efi sien
2) Manajemen perusahaan kurang profesional
3) Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4) Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5) Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi


APRESIASI
  • pilih "PARESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit